Mengenal Sistem Hipotek Hunian – Saat ini sudah semakin banyak orang yang senang untuk dapat berinvestasi dan juga memiliki rumah sendiri. Jika diharuskan untuk membeli rumah sekarang juga, apakah Anda yakin bisa membelinya secara tunai? Faktanya, mayoritas kalangan masyarakat dewasa ini tidak mampu membeli rumah tanpa menggunakan sistem cicilan atau kredit. Hal ini disebabkan karena harga properti tersebut sangatlah fantastis dan terus meningkat setiap tahunnya. Karena itu, berbagai layanan keuangan diluncurkan untuk membantu masyarakat agar lebih mampu memiliki hunian pribadi. Salah satu jenis pinjaman yang umum dan populer diajukan saat berencana membeli rumah secara kredit adalah KPR atau kredit pemilikan rumah.
Dalam bahasa Inggris, hipotek dikenal dengan istilah mortgage. Hipotek sendiri diartikan sebagai instrumen pinjaman yang dilakukan dengan cara memberikan hak tanggungan atas properti home mortgage dari pihak peminjam kepada pemberi pinjaman. Hak properti tersebut dijadikan sebagai agunan atau jaminan dari kewajiban pembayaran pinjaman atau kredit.
Pada penerapannya, peminjam tetap bisa memanfaatkan ataupun menggunakan properti yang telah dijadikan sebagai jaminan tersebut. Kemudian, apabila pinjaman atau kewajiban telah dibayar hingga lunas, tanggungan dari properti tersebut digugurkan.
Pinjaman hipotek ini umumnya digunakan seseorang atau pelaku bisnis yang ingin membeli properti namun tak memiliki dana yang cukup. Sebagai gantinya, pihak peminjam wajib melunasi pinjaman selama periode yang telah ditentukan dan ditambah dengan bunga pinjaman.
Dikarenakan hipotek tergolong sebagai klaim atau pengakuan hak atas properti, maka pihak pemberi pinjaman berhak untuk menyita properti tersebut jika peminjam tak berhasil melunasi utangnya atau mengalami kredit macet.
Apa Saja Objek Pinjaman Hipotek?
Dalam penerapannya, hipotek tercakupi oleh beberapa objek, antara lain:
Benda-benda tidak bergerak yang bisa dipindahtangankan, termasuk segala perlengkapannya.
Hak menggunakan hasil dari benda yang dipindahtangankan serta seluruh perlengkapannya.
Hak usaha dan hak numpang karang .
Bunga seperti semula.
Bunga tanah yang dibayarkan menggunakan hasil tanah atau uang.
Pasar yang mendapatkan pengakuan pemerintah serta segala hak asli yang terlekat padanya.
Cara Mengadakan Pinjaman Hipotek
Berdasarkan undang-undang, pengadaan hipotek hanya boleh dilakukan saat terdapat sebuah akta otentik. Dalam kata lain, saat seseorang berencana memasang hipotek, perjanjiannya wajib dibuat dengan bentuk akta yang resmi. Akta yang resmi tersebut harus diterbitkan oleh PPAT setempat.
Beberapa pihak yang dapat menjadi PPAT, antara lain:
Notaris yang dipilih Menteri Dalam Negeri sebagai PPAT.
Orang yang bukan berprofesi sebagai notaris tapi sudah ditunjuk sebagai PPAT oleh Mendagri.
Camat yang secara ex officio ditunjuk sebagai PPAT.
Asas Penyelenggaraan Hipotek
Dalam membuat hipotek, terdapat beberapa asas penting yang harus diperhatikan, seperti:
Asas Publiciteit
Asas ini menjelaskan bahwa hipotek wajib didaftarkan pada register umum atau publik. Artinya, pihak ke-3 yang mengenal atau mengetahui hipotek ini harus ada. Namun, akta resmi hipotek wajib didaftarkan dulu pada Seksi Pendaftaran Tanah.
Asas Specialiteit
Selanjutnya, asas specialiteit menjelaskan bahwa hipotek hanya dapat dibuat atau diterbitkan pada benda atau objek tertentu saja. Benda yang dimaksud tersebut harus terikat menjadi tanggungan. Sebagai contoh, benda yang berwujud, memiliki letak yang jelas, serta batas-batas dan besarnya juga jelas.
Asas Ondeelbaarheid
Berdasarkan asas ini, hipotek tidak dapat dibagi-bagi. Artinya, hipotek akan membebani semua objek yang telah dihipotekkan. Walaupun utang tersebut telah dibayar sebagian, hal tersebut tetap tak mampu mengurangi tanggungan dari hipotek.